Uploaded byApril Nuraini 0% found this document useful 0 votes0 views18 pagesDescriptionKode etik iaiCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes0 views18 pagesSalinan Kode Etik Apoteker Indonesia-2022Uploaded byApril Nuraini DescriptionKode etik iaiFull descriptionJump to Page You are on page 1of 18Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Dengandemikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri. BAB IKode Etik Apoteker – Selain Dokter, Perawat dan Bidan, di dalam Dunia Medis juga terdapat profesi lain, salah satunya adalah Apoteker. Bagi yang belum tahu, Apoteker merupakan pegawai Apotek yang bertugas melayani masyarakat dalam memperoleh obat rujukan dari Faskes atau berdasarkan keluhan kesehatan yang orang yang berprofesi sebagai Apoteker juga tidak boleh sembarangan, seorang Apoteker wajib mengetahui banyak informasi terkait obat-obatan untuk pasien. Bukan hanya itu, Apoteker juga wajib mengamalkan sumpah janji dan kode Etik yang Etik ApotekerBAB I Kode Etik Terhadap Kewajiban UmumBAB II Kode Etik Terhadap PenderitaBAB III Kode Etik Terhadap Teman SejawatBAB IV Kode Etik Terhadap Sejawat Petugas Kesehatan LainnyaBAB V PenutupKESIMPULANPerlu diketahui bahwa setiap profesi memiliki ketentuan mengenai kode Etik yang bakal dijadikan sebagai pedoman atau panduan dalam menjalani profesi, termasuk untuk para Apoteker. Lantas, apa saja kode Etik Apoteker?Untuk kalian para pegawai atau calon pegawai Apoteker, berikut ini telah kami siapkan daftar kode Etik untuk profesi tersebut. Selain itu, kami juga punya informasi mengenai sumpah janji seorang Apoteker yang tentu saja berkaitan dengan kode Etik yang kami sebutkan diatas bahwa setiap profesi wajib mengamalkan kode Etik atau kode Profesi yang berlaku. Ketentuan mengenai kode Etik sendiri berlaku untuk semua profesi, termasuk untuk profesi dalam Dunia Medis seperti Perawat, Dokter, Bidan hingga para untuk profesi Apoteker, mungkin disini banyak yang belum tahu mengenai profesi tersebut. Jadi, Apoteker merupakan pekerja medis yang bertugas melayani obat-obat untuk pasien dari Apotek. Berikut adalah info lengkap mengenai tugas seorang Apoteker Memberikan obat kepada pasien sesuai dengan resep dokterMemastikan tidak terjadi interaksi obatMeracik obat untuk pasienMenjalin kerjasama dengan profesional kesehatan lainnya untuk merencanakan serta mengevaluasi efektivitas suatu obat untuk pasienMemastikan Apotek mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tentang penjualan obat-obatan / produk medisMenawarkan saran klinik dan obat-obatan yang dijual bebas untuk beberapa penyakit ringan, seperti batuk, pilek, dan sakit tenggorokanMemastikan pasien mendapatkan bantuan kesehatan terbaikBarangkali disini ada salah satu dari kalian yang sudah menjalani profesi sebagai Apoteker. Jika begitu, artinya kalian sudah melakukan sumpah janji pada saat pelantikan. Adapun bunyi sumpah janji Apoteker adalah sebagai berikut SAYA BERSUMPAH / BERJANJI AKAN MEMBAKTIKAN HIDUP SAYA GUNA KEPENTINGAN PERIKEMANUASIAAN TERUTAMA DALAM BIDANG AKAN MERAHASIAKAN SEGALA SESUATU YANG SAYA KETAHUI KARENA PEKERJAAN SAYA DAN KEILMUAN SAYA SEBAGAI DIANCAM, SAYA TIDAK AKAN MEMPERGUNAKAN PENGETAHUAN KEFARMASIAN SAYA UNTUK SESUATU YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM AKAN MENJALANKAN TUGAS SAYA DENGAN SEBAIK – BAIKNYA SESUAI DENGAN MARTABAT DAN TRADISI LUHUR JABATAN MENUNAIKAN KEWAJIBAN SAYA, SAYA AKAN BERIKHTIAR DENGAN SUNGGUH – SUNGGUH SUPAYA TIDAK TERPENGARUH OLEH PERTIMBANGAN KEAGAMAAN, KEBANGSAAN, KESUKUAN, KEPARTAIAN, ATAU KEDUDUKAN IKRAR SUMPAH / JANJI INI DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH DENGAN PENUH KEINSYAFANSementara itu, untuk yang bertanya apakah sumpah janji dan kode Etik memiliki pengertian yang sama? Jawabannya adalah BEDA. Sumpah janji merupakan suatu kewajiban dalam melaksanakan tugas menjadi seorang Apoteker dan dibacakan pada saat pelantikan. Sedangkan kode Etik merupakan norma-norma yang menjadi panduan dalam menjalani profesi sebagai Etik Apoteker juga terbagi menjadi beberapa Bab dan Pasal-Pasal, diantaranya BAB I Kode Etik Terhadap Kewajiban UmumPasal 1 Sumpah/JanjiSetiap Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah 2 Setiap Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker 3 Setiap Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan 4 Setiap Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada 5 Di dalam menjalankan tugasnya setiap Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan 6 Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang 7 Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan 8Seorang Apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di Bidang Kesehatan pada umumnya dan di Bidang Farmasi pada II Kode Etik Terhadap PenderitaPasal 9 Seorang Apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati hak asazi penderita dan melindungi makhluk hidup III Kode Etik Terhadap Teman SejawatPasal 10 Setiap Apoteker harus memperlakukan Teman Sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin 11 Sesama Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan Kode 12 Setiap Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerjasama yang baik sesama Apoteker di dalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian, serta mempertebal rasa saling mempercayai di dalam menunaikan IV Kode Etik Terhadap Sejawat Petugas Kesehatan LainnyaPasal 13 Setiap Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati Sejawat Petugas 14 Setiap Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya/hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan V PenutupPasal 15 Setiap Apoteker bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas kefarmasian nya sehari-hari. Jika seorang Apoteker baik dengan sengaja maupun tidak sengaja melanggar atau tidak mematuhi Kode Etik Apoteker Indonesia, maka Apoteker tersebut wajib mengakui dan menerima sanksi dari pemerintah, Ikatan/Organisasi Profesi Farmasi yang menanganinya yaitu ISFI dan mempertanggungjawabkan nya kepada Tuhan Yang Maha dia informasi dari mengenai kode Etik Apoteker lengkap dengan semua butir Pasal dari setiap Bab nya. Selain itu, diatas kami juga menyebutkan sumpah janji seorang Apoteker hingga tugas-tugas seorang pekerja medis, Apoteker. Semoga adanya pembahasan kali ini bisa menambah wawasan kalian para calon Apoteker maupun bagi kalian yang sedang menuntut ilmu di bidang kesehatan, khususnya gambar. 160 49 273 188 466 26 157 68