Angkatan'66 mengangkat isu Komunis sebagai bahaya laten negara. , dan menjauhkan dari aktivitas politik, karena dinilai secara nyata dapat membahayakan posisi rezim. Gerakan 1998 menuntut reformasi dan dihapuskannya "KKN" (korupsi, kolusi dan nepotisme) pada 1997-1998,
Home Opini Sabtu, 27 Mei 2023 - 1120 WIBloading... Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita. Foto/SINDOnews A A A Romli Atmasasmita Guru Besar Emeritus Universitas PadjadjaranMASYARAKAT termasuk para ahli hukum pidana juga praktisi penegak hukum telah mengabaikan dua jenis perbuatan, Kolusi dan Nepotisme dalam penanganan perkara Korupsi. Sedangkan Kolusi dan Nepotisme telah ditetapkan sebagai tindak pidana di dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme KKN. Bahkan sejatinya di dalam Desain Besar grand design pencegahan dan pemberantasan Korupsi memasuki era Reformasi hukum tahun 1998, UU KKN adalah merupakan “Umbrella-Act” dari seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan negara termasuk peraturan kode etik dan disiplin aparatur penyelenggaraan negara khususnya di kepolisian, kejaksaan, dan di jajaran Mahkamah Agung. Dua dari ketiga jenis tindak pidana tersebut, Kolusi dan Nepotisme tidak pernah diimplementasikan terhadap perkara korupsi terutama di kalangan penyelenggara negara seperti perbuatan secara melawan hukum dalam proses lelang/tender barang dan jasa pemerintah Kementerian/Lembaga. Sedangkan diketahui bukan rahasia umum bahwa dalam proses tender selalu terkait hubungan anak, saudara, atau kawan pejabat Kementerian/Lembaga sebagai “perantara” yang berhubungan dengan kontraktor dan kontraktor dan pejabat tersebut. Hampir dapat dipastikan bahwa dalam setiap penyelenggaraan lelang barang dan atau jasa tidak ada keterlibatan sanak saudara pejabat pengguna anggaran PA atau kawan-kawannya misalnya kasus korupsi pengadaan proyek BTS Kemenkominfo dimana keluarga Menkominfo terlibat; kasus suap di MA; kasus korupsi eks Gubernur Papua Lukas Enembe, dan masih banyak lagi. Tindak pidana kolusi dan nepotisme ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar tidak berbeda jauh dengan ancaman tindak pidana tipikor. Kewajiban melaporkan harta kekayaan setiap penyelenggaa negara sebelum, selama, dan setelah diangkat sebagai PNS/ASN atau pejabat struktural memudahkan aparatur penegak hukum untuk mengetahui secara pasti ada tidaknya penyimpangan harta kekayaan penyelenggara negara dan dapat digunakan sebagai titik tolak untuk mengusut dan menelusri, jika ada kelebihan harta kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara tersebut. Yang penting dalam mencegah KKN di kalangan penyelenggara negara adalah bahwa setiap penyelenggara negara tidak berhak memiliki harta kekayaan yang ia peroleh di luar penghasilanya yang sah atau diperoleh secara melanggar hukum. Di dalam penelusuran harta kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan, aparatur penegak hukum wajib meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010. Jika terbukti ditemukan aliran dana yang berasal dari tindak pidana maka penyidikan masuk ke ranah UU Anti TPPU di mana peranan sentral berada pada PPATK di bawah koordinasi penyidik. Dalam konteks penelusuran dan pembuktian tindak pencucian uang dapat dilakukan dua cara yaitu melalui prosedur penuntutan pidana dengan metoda pembalikan beban pembuktian reversal of burden of proof yang akan diakhiri dengan perampasan aset criminal based forfeiture. Cara kedua melalui perampasan aset asal kejahatan dengan perampasan melalui gugatan keperdataan civil based forfeiture. Kejaksaan mengajukan tuntutan perdata ke pengadilan negeri dan majelis hakim meminta terdakwa membuktikan bahwa harta kekayaan yang dimilikinya adalah berasal dari penghasilan yang sah. Jika terdakwa tidak dapat membuktikan maka majelis hakim memerintahkan jaksa untuk merampas harta kekayaannya. Prosedur perampasan aset dengan kedua cara tersebut telah diatur lebih rinci dan spesifik di dalam UU Perampasan Aset Tindak Pidana UU PA yang telah diajukan pemerintah kepada DPR RI. Pencegahan dan pemberantasan KKN dengan UU PA akan lebih efisien dan efektif karena perampasan aset tindak pidana berada atau terletak di hilir pemberantasan korupsi yaitu yang dijadikan target hanya aliran dana yang berasal dari KKN apa pun bentuknya termasuk suap, gratifikasi, dan kerugian negara yang timbul dari KKN. opini kkn pemberantasan korupsi Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 17 menit yang lalu 26 menit yang lalu 46 menit yang lalu 47 menit yang lalu 53 menit yang lalu 1 jam yang lalu
TindakanKKN Sangat mencerminkan sikap bangsa itu sendiri dan kita sebagai masyarakat indonesia harus bisa mencegah adanya KKN di Indonesia. Refrensi : Ernita Tampubolon, Upaya Mengurangi KKN di Indonesia, 13 januari 2021. Kompas.Com, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN): Pengertian, Pencegahan dan Sanksi, 14 januari 2020.
Maret 5, 2018 soal UTBK Sejarah Perbuatan korupsi, kolusi nepotisme KKN di lingkungan pejabat pemerintah menjadi salah satu penyebab terjadi reformasi di Indonesia SEBAB Selain KKN melanggar prinsip keadilan, perbuatan KKN juga merugikan kepentingan sosial ekonomi rakyat Indonesia Pembahasan Soal Korupsi Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut perbuatan melawan hukum; penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya memberi atau menerima hadiah atau janji penyuapan; penggelapan dalam jabatan; pemerasan dalam jabatan; ikut serta dalam pengadaan bagi pegawai negeri/penyelenggara negara; menerima gratifikasi bagi pegawai negeri/penyelenggara negara. Kolusi Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar. Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri disaat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi. Nepotisme Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti “keponakan” atau “cucu”. Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katholik dan uskup- yang telah mengambil janji “chastity” , sehingga biasanya tidak mempunyai anak kandung – memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri. Beberapa paus diketahui mengangkat keponakan dan saudara lainnya menjadi cardinal. Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya Faktor Pendorong Terjadinya Reformasi Adanya KKN Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam kehidupan pemerintahan Adanya rasa tidak percaya kepada pemerintah Orba yang penuh dengan nepotisme dan kronisme serta merajalelanya korupsi. Kekuasaan Orba di bawah Soeharto otoriter tertutup. Adanya keinginan demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mahasiswa menginginkan perubahan Jadi salah satu yang menjadi Agenda Reformasi adalah pemerintahan yang bersih dari KKN Jadi “Perbuatan korupsi, kolusi nepotisme KKN di lingkungan pejabat pemerintah menjadi salah satu penyebab terjadi reformasi di Indonesia” adalah BENAR, dan juga SEBAB “Selain KKN melanggar prinsip keadilan, perbuatan KKN juga merugikan kepentingan sosial ekonomi rakyat Indonesia” adalah BENAR, maka opsi yang dipilih adalah [A] About The Author doni setyawan Mari berlomba lomba dalam kebaikan. Semoga isi dari blog ini membawa manfaat bagi para pengunjung blog. Terimakasih
Praktekkorupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi telah berhasil menghancurkan tatanan perekonomian dan pemerintahan di banyak negara, termasuk Indonesia pada tahun 1998. Praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme sangat merugikan negara. Dampak yang ditimbulkan dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme tersebut diantaranya adalah sebagai
Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Opini Mengenai KKNKorupsi,Kolusi,Nepotisme di IndonesiaDisusun untuk Memenuhi Nilai Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Filsafat IlmuDosen Prof. Dr. Nadiroh, OlehNama Resti RapidawatiNIM 1401618109Kelas PPKn C 2018Program Studi Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanFakultas Ilmu SosialUniversitas Negeri Jakarta2018 1. PEMBAHASANApa Itu KKN?KKN Korupsi, Kolusi, Nepotisme merupakan benalu sosial dimana KKN ini merugikan banyak pihak dan hanya menguntungkan satu pihak saja. Dimulai dari Korupsi, korupsi sendiri memiliki arti suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan sangat buruk seperti menerima uang sogokan agar lancarnya suatu proyek/kepentingan, penggelapan uang, atau memakan uang orang lain untuk memperkaya diri seseorang ataukelompok tertentu. Bukan hanya tindakan dalam pekerjaan, menyontek juga merupakan salahsatu contoh tindak korupsi lho. Lalu ada Kolusi, kolusi yaitu tindakan persekutuan atau kerjasama untuk urusan yang memiliki tujuan tidak baik yaitu penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh salah satu pejabat Negara. Kemudian ada nepotisme, nepotisme yaitu lebih memilih teman, sahabat, saudara untuk naik jabatan, atau menempatkannya yang bukan dibidang KKN bisa terjadi?Menjadi pertanyaan besar mengapa KKN bisa dengan mudah terjadi dan bahkan sering terjadi. Manusia dimana hakikatnya diciptakan dengan memiliki hawa nafsu. Moral yang sudah tertanam tidak baik dan juga memiliki mentalitas dalam dirinya yang buruk sehingga memiliki niat untuk melakukan kecurangan untuk kebahagiaan dirinya. Manusia yang berkualitas adalah manusia yang bisa bersaing di dalam arti yang baik.” Di dalam persaingan diperlukan kualitas individu” Nadiroh, 2011 maksudnya pada jaman ini banyak orang yang hanya mencari kekayaan dalam tugasnya bukan melaksanakan tanggungjawab yang sudah diberikan kepadanya, kualitas individu sangat diabaikan dalam KKN. Faktor ekonomi-pun ada disini, dimana pendapatan yang rendah membuat rasa ingin berbuat curang-pun timbul. Kemudian ada rasa naluri yang kuat kepada kerabat dekat dimana simbiolosis mutualisme disini dijanjikan. Kemudian ada faktor dari manajemen kekuasaan dimana kurangnya pengawasan dan penegasan yang ada sehingga terbuka pintu cukup lebar untuk seseorang melakukan KKN. Dimana seseorang akan mengganggap bahwa penyimpangan yang dilakukannya aman jika tidak ketahuan sehingga akan menjadi budaya dalam pekerjaannya. Di Indonesia sendiri KKN telah menjadi penyakit sosial yang sangat membahayakan kelangsungan kehidupan bangsa dari upaya mewujudkan keadilan sosial,kemakmuran dan kemandirian, bahkan memenuhi hak-hak dasar kelompok masyarakat rentan fakir miskin, kaum jompo dan anak-anak terlantar. Dalam prakteknya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang otentik. Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN ini merupakan bahaya laten yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu kondisi dan akibat dari KKN?KKN merupakan tindakan yang sangat tidak patut dilakukan karena menimbulkan kerugian baik terhadap individu maupun orang. Kondisi dan akibat dari adanya perilaku KKN ialah merugikan Negara, orang banyak, dan bisa merusak moral bangsa. Perilaku ini juga menghambat cita-cita bangsa Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea ke-4. KKN merupakan benalu sosial dimana merusak struktur pemerintahan itu sendiri serta memperlambat pembangunan bangsa. Menurunnya tingkatkesejahteraan menyengsarakan rakyat, kerusakan lingkungan sumber daya alam, mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan, hilangnya modal manusia yang handal, rusaknya moral masyarakat secara besar-besaran bahkan menjadikan bangsa pengemis merupakan cerminan dari dampak KKN. “akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusahaterutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif” Mulan, 1961 .Meskipun sebagian besar gambarannya di atas negatif, ada beberapa tanda-tanda positif. Pertama-tama perlu disebutkan bahwa ada dorongan besar dari rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi di Indonesia dan media yang bebas memberikan banyak ruang untuk menyampaikan suara mereka pada skala nasional, sementara para lembaga media juga asyik berfokus pada skandal-skandal korupsi meskipun beberapa institusi media - yang dimiliki oleh politisi atau pengusaha - memiliki agendanya sendiri untuk melakukan hal ini. Dorongan rakyat untuk memberantas korupsi berarti bahwa "bersikap anti-korupsi" sebenarnya bisa menjadi vote-gainer pendulang suara yang penting bagi politisi yang bercita-cita tinggi. Terlibat atau disebutkan dalam kasus korupsi benar-benar bisa merusak karir karena dukungan rakyat akan merosot drastis. Efek samping negatif bagi perekonomian negara dari pengawasan publik ini yaitu pejabat pemerintah saat ini sangat berhati-hati dan ragu-ragu untuk mengucurkan alokasianggaran pemerintahan mereka, takut menjadi korban dalam skandal korupsi. Perilaku berhati-hati ini bisa disebut sebagai keberhasilan pengaruh KPK yang memantau aliran uang, tetapi juga menyebabkan belanja pemerintah yang dan rekomendasi dari permasalahan KKNPermasalahan KKN haruslah segera dihilangkan. Walaupun sulit terlihat, perilaku ini diharapkan mampu dihindari. Pertama, memperkuat keimanan dan budaya malu. Bagaimanapun juga, keimanan adalah benteng terbaik untuk mencegah perbuatan menipu. Karena orang yang imannya kuat takut terhadap adzab Allah dan merasa senantiasa diawasi oleh Allah meski tidak ada manusia yang system penggajian yang layak. Ketiga, hukuman yang berat. Tindak KKN ini termasuk dalam kelompok tindak pidana takzir. Oleh sebab itu, penentuan hukuman, sanksi diserahkan kepada pemerintah atau badan hukum yang berwenang. Dan yang keempat, kesadaran kolektif serta control public. Masyarakat harus aktif mengontrol kinerja atau apa-apa yang dilakukan juga harus trasnparan kepada masyarakat. Peran media disini sangat penting. Karakteristik intelektual juga mencakup kompetensi intelektual, memecahkan masalah dan alasan untuk mengubah perilaku belajar, dan perbedaan keterampilan proses berpikir individu. Jadi, “pendidikan disekolah membentuk karakteristik seorang anak agar memiliki karaktek yang baik dan tidak memiliki keinginan untuk melakukan kecuranga”.Nisa, choerun nur , Nadiroh, 2018KesimpulanKKN Korupsi, Kolusi, Nepotisme merupakan perilaku curang oleh perseorangan atau badan dimana memiliki tujuan yang buruk dengan maksud ingin menyenangkan dirisendiri maupun pihak lain yang terlibat. KKN dalam prakteknya mudah dilakukan karna kurangnya pengawasan serta luasnya peluang untuk melakukan. Peran pemerintah dan masyarakat bahkan media sangat penting dalam hal memberantas tindak KKN. Dimana adanya pengawasan, sanksi yang berat terhadap pelaku, control masyarakat kepada pemerintahan, dan juga penyebaran informasi mengenai kinerja pemerintah sangat dibutuhkan dalam hal pemberantasan tindak KKN. Daftar PustakaMulan. 1961. No 2011. DEMOKRATISASI PENDIDIKAN. DEMOKRATISASI PENDIDIKAN, PERSPEKTIF PENDIDIKAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS.Nisa, choerun nur , Nadiroh, eko siswono. 2018. KEMAMPUAN BERPIKIR TINGKAT TINGGI HOTS TENTANG LINGKUNGAN BERDASARKAN LATAR BELAKANG AKADEMIK SISWA. Pendidikan Lingkungan Dan Pembangunan Berkelanjutan, 19 no 2. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
Pemerintahmenginginkan sebagai pengingat terhadap bahaya laten PKI dan memuja kepahlawanan Jenderal Soeharto dan film lain adalah Janur Kuning. Tidak berfungsinya kontrol dari lembaga kenegaraan politik dan sosial, karena didominasi kekuasaan presiden/eksekutif yang tertutup sehingga memicu budaya korupsi kolusi dan nepotisme. 3.
0% found this document useful 2 votes2K views11 pagesDescriptionThanks atas kunjungan... salam UPBCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 2 votes2K views11 pagesARTIKEL Dampak Korupsi, Kolusi Dan NepotismeJump to Page You are on page 1of 11 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 10 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
1 Istilah korupsi berasal dari bahsa latin yaitu "corruptie" atau "corruptus", selanjutnya kata corruptio berasal dari kata corrumpore (suatu kata latin yang tua). Dari bahasa latin inilah kemudian diikuti dalam bahasa Eropa seperti Inggris: corruption, corrupt; Perancis: corruption; Belanda Ccrorruptie (korruptie). › Opini›Bahaya Laten Korupsi Sudah saatnya negara kita menetapkan korupsi sebagai bahaya laten yang dapat mengganggu terwujudnya tujuan negara, seperti yang disampaikan Ketua KPK pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia. OlehPangeran Toba Hasibuan 6 menit baca BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN/MUCHLIS JR Presiden Joko Widodo memberikan kata sambutan saat menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia secara virtual dari Istana Negara Jakarta, Rabu 16/12/2020. Dalam sambutannya, Presiden meminta adanya pengembangan budaya antikorupsi dan menumbuhkan rasa malu menikmati hasil korupsi dan memperluas pendidikan antikorupsi untuk melahirkan generasi masa depan yang antikorupsi. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya membangun sistem yang menutup peluang terjadinya tindak pidana korupsi pentingnya peningkatan transparansi dan akuntabilitas lembaga pemerintahan. Acara itu juga diselenggarakan di Gedung Juang Komisi Pemberantasan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2020 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 16/12/2020, terasa sepi. Presiden Joko Widodo hadir secara virtual didampingi Menko Polhukam Mahfud MD Kompas, 17/12/2020. Pada acara tersebut dicanangkan Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi saat ini merupakan momentum pemberantasan korupsi, saat ada dua menteri yang berturut-turut menjadi tersangka KPK. Jadi, seharusnya acara peringatan ini dihadiri semua menteri dan juga pemimpin lembaga, meski secara virtual, sebagai komitmen antikorupsi. Apalagi acara bertema ”Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi”. Masih segar dalam ingatan, ketua umum partai politik tempat Menteri Kelautan dan Perikanan bernaung pernah mengatakan, dirinya akan mengantar sendiri kadernya ke penjara jika ketahuan korupsi. Presiden juga mengatakan agar jangan mengorupsi dana penanganan Covid-19 ketika berpidato di hadapan para kedua menteri tidak mengindahkan. Menteri Sosial dalam suatu tayangan wawancara yang sempat viral juga menegaskan bahwa dirinya dan anak buahnya tidak akan korupsi. Pimpinan KPK pun sudah pernah mengingatkan Menteri Sosial agar berhati-hati dalam pelaksanaan bantuan sosial Kompas, 7/12/2020.Alangkah geram dan muak ketika melihat kedua menteri itu tetap korupsi. Keduanya sudah mengkhianati negara dan rakyat, layak dihukum kita secara prinsip sangat antikorupsi, perangkat hukum melalui UU tidak perlu diragukan lagi. Bahkan, lembaga khusus lengkap tersedia untuk mencegah dan memberantas memberikan efek jera, KPK mengenakan rompi khusus dan memborgol tersangka, tetapi perilaku koruptif masih berlangsung masif. Seakan tidak ada lagi perasaan malu bahkan terhadap keluarga. Apakah ini akibat sifat bangsa ini yang terlalu mudah melupakan?Sudah saatnya negara kita menetapkan korupsi sebagai bahaya laten yang dapat mengganggu terwujudnya tujuan negara, seperti yang disampaikan Ketua KPK pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia peringatan Hari Antikorupsi diwajibkan di semua kementerian ataupun lembaga, dari pusat sampai daerah. Demi membangun budaya Toba HasibuanSei Bengawan, Medan, Sumatera Utara 20121Dua Anak YogyaYogyakarta ternyata punya dua anak. Seorang bernama Yogya Istimewa dan saudaranya Yogya ”tidak” Istimewa adalah sebutan untuk Tugu Yogya. Area yang selalu direnovasi atau direvitalisasi, yang menurut hemat saya pekerjaan bongkar-pasang tersebut tidak pernah ada kata akhir. Entah berapa besar biaya untuk make over si anak siapakah yang bernama Yogya ”tidak” Istimewa? Itu sebutan untuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu TPST Piyungan. Jika kita tanya mbah Google, TPST Piyungan sering ngambek karena tidak dia sudah ngambek, semua warga Yogya akan mencium bau sampah. Yang menumpuk di pojok-pojok pasar, tepi-tepi jalan, dan tanah-tanah Tidak perlu studi banding jauh-jauh ke luar negeri. Cukup ke tetangga sebelah, yaitu Malang. Temui Pak Supadi, angkat menjadi konsultan TPST Supadi adalah perintis, Direktur dan CEO dari Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu TPST Mulyoagung-DAU, Malang. Bahkan, orang-orang dari luar negeri datang untuk belajar manajemen ini sukses dalam mengelola sampah. Menjadikan sampah produk-produk yang mempunyai nilai jual, seperti pupuk, pakan lele, kardus bekas, dan botol adalah peraturan daerah yang mengatur pemilahan sampah, mulai dari rumah tangga hingga tempat usaha. Jika nantinya sudah menjadi budaya, penanganan sampah akan semakin mudah, terbentuk jaringan perekonomian baru ini akan lebih bergaung apabila ada kolaborasi dengan perguruan tinggi. Semoga Yogya istimewa MaduriantoJalan Pugeran Barat, Yogyakarta, 55141Tanggapan KLHK 1Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Permen LHK Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate adalah pedoman regulasi penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan food estate adalah program strategis nasional untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Dalam konteks kebutuhan lahan dari kawasan hutan, mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, seperti perubahan peruntukan kawasan hutan atau penetapan kawasan hutan untuk ketahanan pangan KHKP.PEMKAB HUMBANG HASUNDUTAN Rencana lokasi lahan food estate Humbang pemanfaatan kawasan hutan hanya dapat diajukan oleh pemerintah. Dalam hal ini menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota atau kepala badan otorita yang peruntukan untuk pembangunan food estate dilakukan pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi HPK. Syaratnya harus melewati kajian tim terpadu, kajian lingkungan hidup strategis KLHS, menyelesaikan upaya pengelolaan lingkungan hidup UKL, dan upaya pemantauan lingkungan hidup UPL untuk melindungi lingkungan. Areal yang siap dapat diredistribusi kepada masyarakat sesuai peraturan merupakan kawasan hutan khusus untuk ketahanan pangan. Penetapan KHKP bisa di kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Khusus pada kawasan hutan lindung HL, syaratnya adalah sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung, yaitu kawasan HL yang terbuka, terdegradasi, atau sudah tidak ada tegakan HL yang tidak sepenuhnya berfungsi lindung harapannya bisa dipulihkan dengan food estate. Caranya dengan pola kombinasi tanaman hutan tanaman berkayu dengan tanaman pangan agroforestry, kombinasi tanaman hutan dengan hewan ternak sylvopasture, atau kombinasi tanaman hutan dengan perikanan sylvofishery.Tanaman hutan dengan ketiga pola kombinasi di atas akan berperan memperbaiki dan meningkatkan fungsi hutan perspektif pembangunan daerah, pembangunan food estate adalah wilayah perencanaan untuk land use tata guna lahan dengan pola pengelolaan food estate terintegrasi karena mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Ini disertai intervensi teknologi benih, pemupukan, tata air, mekanisasi, pemasaran, dan lain-lain, dengan pola kerja hutan implementasi food estate ada penyusunan master plan yang memuat rencana pengelolaan KHKP dan menyusun detail engineering design DED. Tujuannya untuk menjaga keberlanjutan food estate dan utama pengembangan food estate adalah menjamin ketahanan ekologi sekaligus mencapai target ketahanan pangan AnugrahKepala Biro Humas KLHKTanggapan KLHK 2Menanggapi opini berjudul ”Meluruskan Green Economy” Kompas, 15/12/2020, kami sampaikan ulasan Cipta Kerja tidak menggantikan pasal-pasal keseluruhan undang-undang lama, hanya pasal-pasal tertentu. Ini untuk pengaturan dengan kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek OUT AFP PHOTO Kabut asap menyelimuti kota Wuhan, Provinsi Hubei, China tengah, 3 Desember 2009. China adalah salah satu pengemisi terbesar gas rumah kaca yang menyebabkan pemanasan semua pasal berubah. Misalnya, di UU No 41/1999 tentang Kehutanan, Pasal 2 tidak berubah. Intinya penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, keterbukaan, keterpaduan. Artinya, ruh UU mengenai kelestarian tidak pengaturan tentang kehutanan juga tidak berubah. Ini sesuai Pasal 3 UU No 41/1999 bahwa tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan 18, di mana luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran proporsional dipertahankan. UU Cipta Kerja hanya memberi kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengatur luas kawasan hutan dan tutupan lebih lanjut mengenai luas kawasan hutan yang harus dipertahankan diatur dalam peraturan pemerintah PP. Rancangan peraturan pemerintah RPP dimuat dalam portal resmi UU Cipta Kerja-Informasi seputar UU Cipta Kerja analisis mengenai dampak lingkungan amdal, memang ada perampingan dan dilakukan hanya pada masyarakat terdampak langsung. Menyangkut peraturan green economy secara luas, yang disempurnakan hanya instrumen terkait perizinan, seperti amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup, upaya pemantauan lingkungan hidup, dan izin green economy lain, seperti inventarisasi sumber daya alam SDA, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup RPPLH, ekoregion, daya dukung dan daya tampung, kajian lingkungan hidup strategis KLHS, dan instrumen ekonomi lingkungan tetap mengacu pada UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan green economy terkait instrumen ekonomi lingkungan tidak diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, kecuali dana penjaminan pemulihan lingkungan. Instrumen ekonomi lingkungan tetap mengacu pada UU No 32/ keterlibatan masyarakat luar diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Cipta Kerja, sebenarnya hanya pengaturan pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung pada sebagian proses amdal. Unsur masyarakat lain, seperti pemerhati lingkungan dan LSM, tetap dilibatkan dalam proses penilaian HardwinartoDirektur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Hidup KLHK
Memang memperpanjang masa jabatan presiden merupakan bahaya laten di banyak negara berkembang. Apalagi di Indonesia, negara yang tidak bisa lagi melahirkan pemimpin, kecuali segelintir lapisan elite yang rakus. Lapisan elite yang dendam kepada masa lalu yang miskin, sehingga saat berkuasa melampiaskan nafsu berkuasanya secara tak malu-malu.
Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free KKNKorupsi,Kolusi,Nepotisme di IndonesiaDisusun untuk Memenuhi Nilai Mata Kuliah Filsafat IlmuDosen Prof. Dr. Nadiroh, OlehNama Resti RapidawatiNIM 1401618109Kelas PPKn C 2018Program Studi Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanFakultas Ilmu SosialUniversitas Negeri Jakarta2018 1. PEMBAHASANApa Itu KKN?KKN Korupsi, Kolusi, Nepotisme merupakan benalu sosial dimana KKN ini merugikan banyak pihak dan hanya menguntungkan satu pihak saja. Dimulai dari Korupsi, korupsi sendiri memiliki arti suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan sangat buruk seperti menerima uang sogokan agar lancarnya suatu proyek/kepentingan, penggelapan uang, atau memakan uang orang lain untuk memperkaya diri seseorang ataukelompok tertentu. Bukan hanya tindakan dalam pekerjaan, menyontek juga merupakan salahsatu contoh tindak korupsi lho. Lalu ada Kolusi, kolusi yaitu tindakan persekutuan atau kerjasama untuk urusan yang memiliki tujuan tidak baik yaitu penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh salah satu pejabat Negara. Kemudian ada nepotisme, nepotisme yaitu lebih memilih teman, sahabat, saudara untuk naik jabatan, atau menempatkannya yang bukan dibidang KKN bisa terjadi?Menjadi pertanyaan besar mengapa KKN bisa dengan mudah terjadi dan bahkan sering terjadi. Manusia dimana hakikatnya diciptakan dengan memiliki hawa nafsu. Moral yang sudah tertanam tidak baik dan juga memiliki mentalitas dalam dirinya yang buruk sehingga memiliki niat untuk melakukan kecurangan untuk kebahagiaan dirinya. Manusia yang berkualitas adalah manusia yang bisa bersaing di dalam arti yang baik.” Di dalam persaingan diperlukan kualitas individu” Nadiroh, 2011 maksudnya pada jaman ini banyak orang yang hanya mencari kekayaan dalam tugasnya bukan melaksanakan tanggungjawab yang sudah diberikan kepadanya, kualitas individu sangat diabaikan dalam KKN. Faktor ekonomi-pun ada disini, dimana pendapatan yang rendah membuat rasa ingin berbuat curang-pun timbul. Kemudian ada rasa naluri yang kuat kepada kerabat dekat dimana simbiolosis mutualisme disini dijanjikan. Kemudian ada faktor dari manajemen kekuasaan dimana kurangnya pengawasan dan penegasan yang ada sehingga terbuka pintu cukup lebar untuk seseorang melakukan KKN. Dimana seseorang akan mengganggap bahwa penyimpangan yang dilakukannya aman jika tidak ketahuan sehingga akan menjadi budaya dalam pekerjaannya. Di Indonesia sendiri KKN telah menjadi penyakit sosial yang sangat membahayakan kelangsungan kehidupan bangsa dari upaya mewujudkan keadilan sosial,kemakmuran dan kemandirian, bahkan memenuhi hak-hak dasar kelompok masyarakat rentan fakir miskin, kaum jompo dan anak-anak terlantar. Dalam prakteknya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang otentik. Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN ini merupakan bahaya laten yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu kondisi dan akibat dari KKN?KKN merupakan tindakan yang sangat tidak patut dilakukan karena menimbulkan kerugian baik terhadap individu maupun orang. Kondisi dan akibat dari adanya perilaku KKN ialah merugikan Negara, orang banyak, dan bisa merusak moral bangsa. Perilaku ini juga menghambat cita-cita bangsa Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea ke-4. KKN merupakan benalu sosial dimana merusak struktur pemerintahan itu sendiri serta memperlambat pembangunan bangsa. Menurunnya tingkatkesejahteraan menyengsarakan rakyat, kerusakan lingkungan sumber daya alam, mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan, hilangnya modal manusia yang handal, rusaknya moral masyarakat secara besar-besaran bahkan menjadikan bangsa pengemis merupakan cerminan dari dampak KKN. “akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusahaterutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif” Mulan, 1961 .Meskipun sebagian besar gambarannya di atas negatif, ada beberapa tanda-tanda positif. Pertama-tama perlu disebutkan bahwa ada dorongan besar dari rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi di Indonesia dan media yang bebas memberikan banyak ruang untuk menyampaikan suara mereka pada skala nasional, sementara para lembaga media juga asyik berfokus pada skandal-skandal korupsi meskipun beberapa institusi media - yang dimiliki oleh politisi atau pengusaha - memiliki agendanya sendiri untuk melakukan hal ini. Dorongan rakyat untuk memberantas korupsi berarti bahwa "bersikap anti-korupsi" sebenarnya bisa menjadi vote-gainer pendulang suara yang penting bagi politisi yang bercita-cita tinggi. Terlibat atau disebutkan dalam kasus korupsi benar-benar bisa merusak karir karena dukungan rakyat akan merosot drastis. Efek samping negatif bagi perekonomian negara dari pengawasan publik ini yaitu pejabat pemerintah saat ini sangat berhati-hati dan ragu-ragu untuk mengucurkan alokasianggaran pemerintahan mereka, takut menjadi korban dalam skandal korupsi. Perilaku berhati-hati ini bisa disebut sebagai keberhasilan pengaruh KPK yang memantau aliran uang, tetapi juga menyebabkan belanja pemerintah yang dan rekomendasi dari permasalahan KKNPermasalahan KKN haruslah segera dihilangkan. Walaupun sulit terlihat, perilaku ini diharapkan mampu dihindari. Pertama, memperkuat keimanan dan budaya malu. Bagaimanapun juga, keimanan adalah benteng terbaik untuk mencegah perbuatan menipu. Karena orang yang imannya kuat takut terhadap adzab Allah dan merasa senantiasa diawasi oleh Allah meski tidak ada manusia yang system penggajian yang layak. Ketiga, hukuman yang berat. Tindak KKN ini termasuk dalam kelompok tindak pidana takzir. Oleh sebab itu, penentuan hukuman, sanksi diserahkan kepada pemerintah atau badan hukum yang berwenang. Dan yang keempat, kesadaran kolektif serta control public. Masyarakat harus aktif mengontrol kinerja atau apa-apa yang dilakukan juga harus trasnparan kepada masyarakat. Peran media disini sangat penting. Karakteristik intelektual juga mencakup kompetensi intelektual, memecahkan masalah dan alasan untuk mengubah perilaku belajar, dan perbedaan keterampilan proses berpikir individu. Jadi, “pendidikan disekolah membentuk karakteristik seorang anak agar memiliki karaktek yang baik dan tidak memiliki keinginan untuk melakukan kecuranga”.Nisa, choerun nur , Nadiroh, 2018KesimpulanKKN Korupsi, Kolusi, Nepotisme merupakan perilaku curang oleh perseorangan atau badan dimana memiliki tujuan yang buruk dengan maksud ingin menyenangkan dirisendiri maupun pihak lain yang terlibat. KKN dalam prakteknya mudah dilakukan karna kurangnya pengawasan serta luasnya peluang untuk melakukan. Peran pemerintah dan masyarakat bahkan media sangat penting dalam hal memberantas tindak KKN. Dimana adanya pengawasan, sanksi yang berat terhadap pelaku, control masyarakat kepada pemerintahan, dan juga penyebaran informasi mengenai kinerja pemerintah sangat dibutuhkan dalam hal pemberantasan tindak KKN. Daftar PustakaMulan. 1961. No 2011. DEMOKRATISASI PENDIDIKAN. DEMOKRATISASI PENDIDIKAN, PERSPEKTIF PENDIDIKAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS.Nisa, choerun nur , Nadiroh, eko siswono. 2018. KEMAMPUAN BERPIKIR TINGKAT TINGGI HOTS TENTANG LINGKUNGAN BERDASARKAN LATAR BELAKANG AKADEMIK SISWA. Pendidikan Lingkungan Dan Pembangunan Berkelanjutan, 19 no 2. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication. . 214 452 268 258 24 277 39 197

korupsi kolusi dan nepotisme disebut bahaya laten karena